Lebih lanjut, Wahyu Menjelaskan saat kijang 9308 sedang berpatroli sekitar KM 40 B (arah Jakarta) mendapati kendaraan Honda Freed yang janggal dan mencurigakan dengan menggunakan rotator dan Nopol dinas kepolisian.
"Setelah dikejar dan diberhentikan tetap melaju dan terjadilah kejar kejaran dan pada akhirnya kendaraan pelanggar dapat diberhentikan tepat sebelum transaksi gerbang tol Cikupa". terangnya.
Sementara itu, sang pengemudi diberi sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas kemudian untuk tindak pidana dalam hal ini penyalahgunaan wewenang yang bukan haknya, selanjutnya diserahkan Reskrim Polda Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait