Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ketika dikonfirmasi membenarkan adanya salah seorang warga yang diamankan warga karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap ART tersebut.
"Kasusnya sudah ditangani petugas Unit PPA. Jika terbukti, NK dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres saat di konfirmasi media, Senin (15/5/2023).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait