Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik bening yang dibungkus dengan lakban kertas warna kuning. Di dalam plastik tersebut terdapat 4 kantong plastik berisi sabu, yang ditemukan dalam tas tersangka.
Selain itu, petugas juga menyita barang-barang lain dari tersangka Mi, seperti dua celana dalam, satu kartu ATM, lima ponsel merk Samsung, Oppo, dan Nokia, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu tas gendong merek Airwalk, uang tunai sebesar Rp6,6 juta , dan tiket pesawat Batik.
Setelah penggeledahan, MI dibawa ke kantor BNNP Banten untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam keterangan yang diberikan, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dibawa dari Aceh menuju Tangerang untuk diedarkan di wilayah Jakarta.
Alasan Mi melakukan tindakan ini adalah untuk memperoleh biaya berobat matanya yang mengalami katarak. Selama ini, Mi diketahui telah menerima upah sebesar Rp30 juta dan telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.
Akibat perbuatan MI, ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 400,177 gram dapat menyelamatkan sekitar 1.600 orang generasi penerus bangsa dari pengaruh negatif narkotika.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait