"Kami akan mempelajari lebih lanjut mengenai kesalahan yang dilakukan oleh Ngabila dan memberikan sanksi yang sesuai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai ketidaksesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diungkapkan oleh Ngabila dengan kekayaan sebenarnya.
Ngabila melaporkan LHKPN sebesar Rp73 juta untuk tahun 2022, sementara gajinya di pemerintahan hanya Rp34 juta per bulan.
"Kami akan mendorong untuk melakukan perbaikan segera dan berkoordinasi dengan KPK, karena setiap pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN kepada KPK dengan mencantumkan seluruh aset yang dimiliki, termasuk asal-usul perolehannya sebagai bentuk akuntabilitas dari pejabat publik," tambahnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Inspektorat telah memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes), yaitu Ngabila Salama, sebagai langkah awal sebagai instansi tempatnya bekerja saat ini.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait