JAKARTA, iNewsBanten - Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bukan untuk menjual Tanah Air.
"Ini bukan menjual negara. Ini tidak menjual negara," kata Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Meskipun dalam pasal 6 beleid tersebut membuka ruang untuk melakukan ekspor pasir laut, namun yang diutamakan tetap kebutuhan di dalam negeri.
Dia menjelaskan, pasir laut yang dikeruk juga merupakan hasil dari sedimentasi dan digunakan untuk kepentingan reklamasi di Tanah Air.
Menurutnya, selama ini permintaan reklamasi di dalam negeri sangat besar, salah satunya untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait