Terakhir Andi mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak. "Saat ini keempat pelaku sudah berhasil diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Lebak dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e 12 tahun penjara
351 ayat 3 17 tahun penjara," tutup Andi
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait