SERANG, iNewsBanten - Sebagai wujud keseriusan Polda Banten beserta Polres Jajaran untuk melakukan penindakan terhadap Pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana yang telah diinstruksikan Kapolri dan Kapolda Banten. Hari ini Polda Banten melaksanakan presscon pengungkapan dua kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Polresta Tangerang dan Polres Cilegon yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/SPKT dan Satreskrim/Polresta Tangerang tanggal 08 Juni 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 141/VI/2023/SPKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN tanggal 09 Juni 2023 pada Rabu (21/06).
Kabid Humas Polda Banten mengatakan pelaksanaan Presscon hari ini berhasil mengamankan mengamankan dua pelaku dari wilayah hukum Polresta Tangerang dan dua pelaku dari Polres Cilegon. “Untuk Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/SPKT.SatReskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten pada tanggal 08 Juni 2023. Polresta Tangerang telah menangkap 2 orang tersangka yaitu SL (42) dan MN (50). kasus ini bermula dari Laporan AA yang merupakan suami dari ST (40) Korban TPPO. Dimana pada tahun 2022 Kedua tersangka menjanjikan kepada Korban dapat mempekerjakannya sebagai ART di Dubai Qatar dengan gaji 1500 Real dengan tawaran tersebut ST (40) berangkat bersama rekan lainnya yang bernama KT untuk bekerja di Qatar. Pada februari 2023 AA bertemu dengan KT (28) yang merupakan teman dari istrinya yang sama-sama bekerja di Qatar. Dalam pertemuan tersebut KT menceritakan bahwa mereka yang telah diberangkatkan oleh kedua tersangka tidak mendapatkan upah sesuai dengan yang dijanjikan dan pada saat KT sakit dan meminta pulang kepada kedua tersangka tidak ditanggapi sehingga KT pulang dengan biaya sendiri dan dia juga sempat ditahan di kantor agen Qatar tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya. Mendengar hal tersebut AA meminta kepada kedua tersangka untuk memulangkan istrinya dikarenakan tidak mendapatkan upah yang sesuai akan tetapi kedua tersangka tidak menanggapi permintaan tersebut. sehingga suami korban melaporkan peristiwa tersebut. Dari hasil penyidikan didapat peran kedua tersangka yaitu sdr SL (42) sebagai orang yang merekrut pekerja migran dan sudah beroprasi sejak tahun 2021 dan MN (50) berperan membantu SL dalam merekrut dan mengurus pasport dan lain-lain. Dimana kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 22.000.000.- dari korban yang didaftarkan dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Qatar. Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,” ucap Didik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait