“Untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/141/VI/2023/SPKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN pada tanggal 09 Juni 2023. Polres Cilegon telah menangkap dua orang tersangka yaitu KH (60) dan RI (30) sedangkan korbannya adalah NS (25) Dimana pada tahun 2022 kedua tersangka memberangkatkan NS secara ilegal untuk bekerja di Arab saudi, akan tetapi sesampainya disana NS Tidak mendapatkan Gaji sehingga NS meminta kepada kedua tersangka agar mengurus kepulangannya akan tetapi kedua tersangka tidak mengurus sehingga NS pulang dengan biaya dari keluarganya. Dari hasil pemeriksaan tersangka KH (60) Beroprasi sejak tahun 2016 dan berperan sebagai perekrut calon pekerja migran yang berada di wilayah Kabupaten serang dan RI (30) membantu KH untuk mengurus administrasi berupa pasport dan dokumen lainnya dari perbuatan tersebut tersangka KH mendapat keuntungan sebesar Rp6.000.000 dan tersangka MN sebesar duaratus ribu rupiah per sekali mengantar calon. Atas perbuatannya Tersangka RI di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambah Didik.
Didik menjelaskan modus yang digunakan para tersangka adalah dengan cara menjanjikan kepada para korban untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan yang besar. “Dari hasil pengungkapan tersebut modus yang digunakan oleh pelaku adalah menjanjikan kepada korban bisa mempekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja akan tetapi hal tersebut tidaklah benar dimana para korban yang telah diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan serta pada saat korban sakit dan ingin pulang ke Indonesia mereka tidak tanggung jawab sehingga para korban harus mengeluarkan biaya sendiri agar bisa berobat dan Kembali pulang ke Indonesia. Dengan adanya peristiwa ini kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atas janji manis yang diberikan para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara Kawasan timur tengah Sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015,” tutur Didik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait