"Mengetahui dirinya telah dilaporkan, tersangka mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabat lainnya di daerah Kresek, Tangerang," terang Rifki.
Berbekal dari laporan serta hasil visum, personil Unit PPA dibantu Tim Resmob segera memburu tersangka di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan. Setelah mendapat informasi jika tersangka ada di Tangerang, tim gabungan yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak.
"Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya sekitar pukul 21.00 dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Kepada petugas, NU yang diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak ini mengaku khilaf dan tidak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh adik sepupunya saat terbaring di kamarnya.
"Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu," akunya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait