"Setelah proses pencairan selesai dan uang ditransfer ke rekening Samino, pelaku meminjam buku tabungan dan ATM beserta kode PIN dengan alasan validasi," katanya.
Samino yang awam, dengan mudah memberikan buku tabungan, ATM, dan kode PIN kepada pelaku.
"Akibatnya, uang pinjaman senilai Rp50 juta lenyap begitu saja diambil pelaku," kata dia.
Iptu Poltak melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk membayar utang dan berjudi online.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
