Menurut Kapolsek, selain kasus ini, pelaku juga telah melakukan aksi serupa terhadap dua korban lainnya dan berhasil mengantongi total uang sebesar Rp45 juta yang digunakan untuk berjudi online jenis slot.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
https://lampung.inews.id/berita/gelapkan-uang-pinjaman-kur-rp50-juta-untuk-judi-pemuda-di-pringsewu-ditangkap-polisi?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
