Begini Aturannya Gadai Tanah di Zaman Majapahit

Nanda Alfya Rahmah
Masyarakat Majapahit ternyata sudah mengenal sistem pegadaian. (Foto: istimewa)

MOJOKERTO, iNewsBanten - Unik, ternyata pada zaman Majapahit masyarakat telah mengenal sistem gadai tanah. Apa dan bagaimana sistem pegadaian ini dilakukan? Berikut uraiannya.

Di masa Majapahit sudah ada aturan khusus untuk masyarakat yang ingin menggadaikan tanahnya. Aturan ini bahkan termuat dalam sebuah kitab undang-undang yang khusus memuat tata cara pengelolaan tanah kerajaan.

Kitab undang-undang yang mengatur pengelolaan tanah kerajaan di zaman Majaphit dikenal dengan nama kitab Pratigundala.

Dalam bukunya, sejarawan Slamet Mulyana menyebut bahwa Kitab Negarakretagama karya Mpu Prapanca juga telah memberi petunjuk adanya pengaturan khusus tanah.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network