Begini Aturannya Gadai Tanah di Zaman Majapahit

Nanda Alfya Rahmah
Masyarakat Majapahit ternyata sudah mengenal sistem pegadaian. (Foto: istimewa)

"Barang siapa menggadaikan tanah, selama-lamanya tidak akan kadaluwarsa (leleb) karena tanah adalah milik raja. Tanah tersebut akan tinggal pada penggadai. Rakyat dapat menggadaikan tanah, namun sesungguhnya yang digadaikan hanya hak pakai tanah bukan hak memiliki tanah. Ditambahkan keterangan bahwa tanah gadai tidak dapat leleb (hilang) karena tanah adalah milik raja.

Dalam kitab tersebut juga diatur bahwa tanah tidak dapat 'menganggur' saja. Artinya siapapun yang memegang hak pengelolaannya harus memanfaatkan bidang tanah yang ada.

 

https://mojokerto.inews.id/read/324484/gadai-tanah-di-zaman-majapahit-begini-aturannya?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network