SERANG, iNewsBanten - Pembahasan tema korupsi memang lagi panas-panasnya dibahas. Sepertinya berita tentang korupsi enggak ada matinya dan berita terkait korupsi telah beredar di mana-mana. Kalangan masyarakat lebih suka bahas pencegahan korupsi daripada pencegahan penggelapan ataupun pencurian. Hal tersebut membuat korupsi yang tadinya merupakan tindak pidana khusus beralih status seakan-akan menjadi tindak pidana umum.
Pada dasarnya tindak pidana korupsi itu cakupannya luas. Korupsi itu bukan hanya soal suap menyuap. Tetapi di dalamnya ada juga soal gratifikasi, korupsi terkait kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang dan juga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah.
F. Maulana Sastradijaya selaku Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi menyatakan melalui keterangan tertulis, pada Rabu (9/8/2023). Hal yang menarik menjadi bahan diskusi pelaku usaha lokal yang tergabung di Paguyuban Pengusaha Pribumi adalah apakah benar pengadaan barang dan jasa menggunakan e-katalog dapat mengurangi tindak pidana korupsi?
Apakah “E-Government” membantu dalam mengurangi korupsi?
Ya, mungkin bisa menurunkan angka korupsi secara drastis. Karena sistemnya jadi transparan dan bisa diawasi oleh publik, mengurungkan niat para koruptor untuk korupsi proyek. (Walaupun jenis korupsi/penyuapan lain mungkin ada yang tidak terpengaruh dengan e-government ini, tapi sudah lumayan untuk mengurangi. Tinggal bagaimana kedisiplinan para PNS dan pegawai pemerintah yg lain sebagai pelaksana sistemnya di lapangan). Selisih-selisih atau kekeliruan juga akan mudah untuk ditemukan penyebabnya atau di rantai mana budgeting-nya mulai kacau. Selain itu, e-government juga bisa membantu memangkas proses administrasi yang berbelit-belit karena semua lembaga pemerintahan punya database yang sama dan bisa saling berbagi data dalam hitungan jam bahkan menit.
Bisa, namun saja tidak sempurna. Alasannya karena untuk terdaftar di e-katalog itu sendiri perusahaan harus memenuhi syarat tertentu yang sulit dipenuhi sebagian besar perusahaan penyedia dan UMKM. Yang sering terjadi adalah adanya dugaan oknum para " broker" yang dapat akses untuk melakukan persekongkolan dekat dengan oknum pejabat pemerintahan dengan menunjuk beberapa perusahaan kulit (shell companies) untuk memastikan proses seleksi pemilihan e-katalog ke rekanan perusahaan mereka. Namun e-katalog sendiri merupakan kemajuan daripada proses pengadaan lebih efisien. Untuk supaya efektif e-katalog harus lebih inklusif sehingga tidak terjadi celah KKN dan memungkinkan Pemerintah mendapatkan harga terbaik dari pasar terbuka secara bersaing adil.
Paguyuban Pengusaha Pribumi mencoba membahas dan menelaah bahwa apa yang menjadi pembahasan merupakan bukti sebab permulaan yang cukup, Karena ini akan berpengaruh pada pemahaman mengapa terjadi korupsi, Karena selalu ditemukan kasus korupsi, apakah uang anggaran belanja APBD tidak diperiksa secara detail saat adanya transaksi? Jadi apa gunanya dasar transparansi anggaran?
Apakah sistem pembuktian terbalik akan efektif untuk melawan tindak pidana korupsi ?
Bukan masalah efektif atau tidak, Jika terjadi dugaan yang dapat menimbulkan adanya kerugian keuangan negara maka disaat itu oknum penyelenggara negara lah yang diminta untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dengan sistem pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian.
Mengutip penjelasan UU No. 31 tahun 1999: sistem pembuktian terbalik sebagaimana disebutkan dalam penjelasan UU No. 31 tahun 1999 ialah terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dan penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Penyelenggaraan usaha berbasis digital (ecommerce) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (selanjutnya disebut sebagai UU ITE). Pasal 1 angka 2 UU ITE menyatakan bahwa “transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya” Dalam Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap orang yang melakukan penciptaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
Adapun transaksi elektronik yang dapat terjadinya kemahalan harga (mark up) sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Apakah diatur berdasarkan surat keputusan pembebanan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara/daerah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan pembebanan. Tuntutan ganti kerugian suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan kerugian Negara atau Daerah.
Tidak. Dalam Pasal 4 UU Tipikor dinyatakan bahwa pengembalian uang korupsi tidak menghapus putusan pidana. Artinya negara tidak mensyaratkan pengembalian uang yang dikorupsi sebagai hukuman. Artinya hukuman penjara dan denda sudah menjadi “pengganti atau penebus” kesalahan korupsi. Pengembalian denda dapat menjadi pengurang hukuman penjara dan denda. Tentu ini sepenuhnya atas diskresi majelis hakim.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait