“Aturannya sudah bagus, evaluasinya tinggal pengawasannya. Kalau aturan dibuat terus nanti malah enggak selesai-selesai, tinggal pengawasannya,”ungkap F. Maulana Sastradijaya melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023)
Maulana menjelaskan, evaluasi yang harus dilakukan, masih ada dugaan beberapa modus penyelewengan yang mungkin dapat saja terjadi di e katalog lokal. Mulai dari mengunggah persyaratan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai produk dan kualifikasi administrasi yang ditayangkan ke publik mengikuti SK yang dikeluarkan Biro Barjas Pemprov Banten Indikasikan adanya kebocoran data informasi rencana anggaran.
Dimana pihak penyedia tertentu diduga sudah tahu terlebih dahulu informasi rencana anggaran belanja dan belanja produk barang serta persyaratan administrasi dokumen pengadaan e katalog dari pejabat internal.
“Jadi enggak kompetitif lagi proses pemilihannya karena pasti hanya penyedia tertentu aja yang tahu akan kebutuhan pelaksanaan dalam mengenai ini, karena e katalog lokal di Pemprov Banten belum menggunakan sistem mini kompetisi," ungkap Maulana.
Maulana menerangkan juga pada implementasi e katalog lokal masih banyak paket pekerjaan yang jenis barang sangat beragam dan kebutuhan volumenya hanya dipenuhi oleh 1 (satu) penyedia. Dalam hal ini penyedia dipaksa (dengan risiko pidana) untuk menyediakan seluruh kebutuhan PPK/User, tanpa didukung keseusaian administrasi dan kemampuan yang memadai.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait