"Pertanyaannya, bagaimana mengetahui kemampuan peserta dalam menyediakan kebutuhan PPK/User? Akhirnya, diperlukan market analisis untuk mengetahui kemampuan penyedia dalam menentukan struktur pembentuk harga dan teknis serta kemampuan jaminan modal. Hal ini bisa didapatkan dari pengalaman sebelumnya atau berdasarkan informasi dari asosiasi penyedia atau organisasi profesi,"jelasnya.
Maulana menambahkan sistem e-procurement yang dibanggakan pemerintah daerah memang nyaris tak bisa menutup celah KKN, seperti Proyek Strategis Daerah (PSD) yang mana dalam pelaksanaanya harus mendapat Pengawalan dan Pegamanan (Walpam) dari Aparat penegak hukum. Namun akibat kurangnya sosialisasi penggunaan e katalog lokal terhadap penyedia dan Pejabat pengadaan maka dilakukan pendampingan oleh pokja biro Barjas.
"Namun di bawah kendali pejabat tinggi atau pimpinan kekuasaan sehingga masih rentan dapat terjadi benturan kepentingan (conflik of interst) diintervensi kebijakan politik memberikan celah kesempatan pilih kasih dalam proses pemilihan penyedia (Red Karpet) akibat kurangnya upaya pengawasan yang melekat selama proses penawaran pemilihan penyedia," jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait