Rafli menambahkan Langkah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di dapen BUMN dinilai juga sebagai langkah Menteri Erick melindungi hak karyawan dan pensiunan karyawan BUMN yang selama ini gajinya sudah dipotong oleh perusahaan untuk membayar iuran. Sehingga, kata dia, tujuan Menteri Erick melaporkan dugaan tindak pidana di dapen BUMN untuk memberikan perlindungan hukum bagi karyawan dan pensiunan karyawan di BUMN.
" Di kasus Dapem BUMN, agar laporan yang disampaikan ke Kejaksaan valid, Erick Thohir juga dilengkapi dengan audit investigasi yang dilakukan BPKP. Dari audit BPKP tersebut terungkap potensi kerugian negara akibat korupsi dalam pengelolaan Dapen Inhutani, PTPN (Perkebunan Nusantara), Angkasa Pura 1 dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) mencapai tidak kurang dari Rp 300 miliar, " pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
