SERANG, iNewsBanten - Kasus mantri pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten yakni terdakwa Suhendi yang menyuntik mati selingkuhan istrinya bernama Salamunasir divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (12/10/12023)
Dari keterangan majelis hakim perbuatan Suhendi telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan subsideritas jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang.
"Dengan pidana penjara selama 6 tahun. Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono saat membacakan amar putusan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait