Dengan putusan 6 tahun terhadap Suhendi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Suhendi dengan pidana penjara selama 9 tahun. Namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim karena dianggap telah bertentangan dengan rasa keadilan. "Putusan ini tanpa memihak dan berdasarkan beberapa faktor," terangnya.
Hery menjelaskan, vonis yang dijatuhkan terhadap Suhendi tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan dia telah meresahkan masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Suhendi bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang dan merasa bersalah. Tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan karena membela kehormatan keluarga.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait