"Terdakwa merupakan tenaga medis yang sangat dibutuhkan masyarakat, adanya surat permohonan dari masyarakat (permintaan keringan hukuman) yang disampaikan ke Kejari Serang dan tulang punggung keluarga," ungkapnya.
Hery mengungkapkan, dari serangkaian pemeriksaan saksi dan fakta persidangan, tidak ada niat membunuh yang dilakukan Suhendi terhadap korban. Oleh karenanya, dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terbukti.
Dengan putusan tersebut, Suhendi yang didampingi kuasa hukumnya, Ely Nursamsiah menyatakan menerima. Sementara, JPU Kejari Serang Selamet menyatakan pikir-pikir.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait