Terdakwa Mantri Bunuh Kades Curuggoong di Serang, Divonis 6 Tahun Penjara

erdi
Terdakwa Mantri Bunuh Kades Curuggoong di Serang, Divonis 6 Tahun Penjara (ist)

"Terdakwa merupakan tenaga medis yang sangat dibutuhkan masyarakat, adanya surat permohonan dari masyarakat (permintaan keringan hukuman) yang disampaikan ke Kejari Serang dan tulang punggung keluarga," ungkapnya.  

Hery mengungkapkan, dari serangkaian pemeriksaan saksi dan fakta persidangan, tidak ada niat membunuh yang dilakukan Suhendi terhadap korban. Oleh karenanya, dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terbukti. 

Dengan putusan tersebut, Suhendi yang didampingi kuasa hukumnya, Ely Nursamsiah menyatakan menerima. Sementara, JPU Kejari Serang Selamet menyatakan pikir-pikir.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network