Relawan Gibran di Banten Diduga Curi Start Kampanye

/ Mad Sari
Foto: Baligho Bacapres-Bacawapres di Jalan Protokol.

"Tolong menghindari melakukan yang dilarang di  pasal 280 undang-undang nomor 7/2017 tentang Pemilu. Tolong hindari untuk melakukan kampanye terselubung, kampanye di luar jadwal," kata Suryana kepada wartawan iNews Banten, Sabtu (14/10/2023).

Tak hanya di situ, pihaknya turut serta meminta pada relawan kandidat bacapres dan cawapres tersebut untuk tidak memanfaatkan momentum.

Pemanfaatan itu berupa menggelar kampanye terselubung dengan kedok kegiatan agama pada rumah ibadah atau pondok pesantren, Imbuhnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network