"Tolong menghindari melakukan yang dilarang di pasal 280 undang-undang nomor 7/2017 tentang Pemilu. Tolong hindari untuk melakukan kampanye terselubung, kampanye di luar jadwal," kata Suryana kepada wartawan iNews Banten, Sabtu (14/10/2023).
Tak hanya di situ, pihaknya turut serta meminta pada relawan kandidat bacapres dan cawapres tersebut untuk tidak memanfaatkan momentum.
Pemanfaatan itu berupa menggelar kampanye terselubung dengan kedok kegiatan agama pada rumah ibadah atau pondok pesantren, Imbuhnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait