Ketika dikonfirmasi awak media via chatt WhatsApp selulernya atau terkait tanggapan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Ali Faisal, mengatakan kampanye secara resmi akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. dan juga tempat ibadah dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye, Ungkap respon Singkatnya.
"Tempat ibadah jangan di jadikan tempat untuk kegiatan politik," Imbau dan tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
