TANGGERANG, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangkap DS mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (pidsus) Feriando Ruswan pihaknya menangkap dan menggeledah rumah tersanglka pada Selasa, 7 November 2023, karena tersangka tidak kunjung hadir saat dilakukan pemanggilan.
Tersangka ini, kata dia, telah melakukan kerugian negara mencapai ratusan juta saat menjabat sebagai PJ Kepala Desa Pasanggrahan.
"BLT Covid-19 dan proyek fiktif total kerugian negara kurang lebih sekitar Rp402 juta," ucap Feriando kepada wartawan di kantornya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait