Korupsi BLT Covid Tahun 2021, Mantan PJ Kades Pasanggrahan Ditangkap Kejari Tangerang

Chaerul
Korupsi BLT Covid Tahun 2021, Mantan PJ Kades Pasanggrahan Ditangkap Kejari Tangerang (foto istimewa)

TANGGERANG, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangkap DS mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2021.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (pidsus) Feriando Ruswan pihaknya menangkap dan menggeledah rumah tersanglka pada Selasa, 7 November 2023, karena tersangka tidak kunjung hadir saat dilakukan pemanggilan.

Tersangka ini, kata dia, telah melakukan kerugian negara mencapai ratusan juta saat menjabat sebagai PJ Kepala Desa Pasanggrahan.

"BLT Covid-19 dan proyek fiktif total kerugian negara kurang lebih sekitar Rp402 juta," ucap Feriando kepada wartawan di kantornya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network