Feriando mengatakan, tersangka ini sebelum nya merupakan pegawai Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, lalu, dia diberikan mandat sebagai PJ Kepala Desa Pasanggrahan sehingga melakukan penyelewengan wewenangnya dan melakukan korupsi.
"Dia ini tidak koperatif sudah beberapa kali dipanggil namun selalu berhalangan, jadi kita jemput paksa," jelasnya.
Dia menyebut, bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait tindak pidana korupsi ini, apakah dia melakukan sendiri atau bakal ada tersangka lainnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait