"Sementara saat ini dia masih ditangkap sendiri," sebutnya.
Menurut Feriando untuk sementara waktu hasil korupsinya dilakukan untuk kepentingan pribadi nya.
Tersangka ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan penjara minimal 4 tahun penjara.
"minimal 4 tahun," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait