Korupsi BLT Covid Tahun 2021, Mantan PJ Kades Pasanggrahan Ditangkap Kejari Tangerang

Chaerul
Korupsi BLT Covid Tahun 2021, Mantan PJ Kades Pasanggrahan Ditangkap Kejari Tangerang (foto istimewa)

"Sementara saat ini dia masih ditangkap sendiri," sebutnya.

Menurut Feriando untuk sementara waktu hasil korupsinya dilakukan untuk kepentingan pribadi nya.

Tersangka ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan penjara minimal 4 tahun penjara.

"minimal 4 tahun," pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network