CILEGON, iNewsBanten - Diduga seorang kakek (61) melakukan pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun di Link. Dermage, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, Rabu (27/12/2023) sekira pada pukul 10.00 WIB.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul bahri, membenarkan peristiwa tersebut. Di mana unit PPA Satreskrim Polres Cilegon Telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.
Foto: Kakek Tukang Somay (Tersangka).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
