Pelaku bernama MI (61) diketahui warga
Sukanaraga, Desa Babakan Sari, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Syamsul menegaskan pelaku dijerat beberapa Pasal Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
