Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, MAS menerima uang Rp300 ribu dari setiap pelanggan lalu uang itu diserahkan kepada MAR sebesar Rp200 ribu.
“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,”katanya.
Menurut Andi Kurniady, bisnis prostitusi yang dilakukan MAS ini sudah berlangsung selama sekitar 1 tahun. Motif dari bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan.
Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana tentang, seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait