Mucikari di Serang Banten Ditangkap saat Menjual Wanita Seharga Rp300 Ribu ke Pria Hidung Belang

Fariz Abdullah / Awan Setiawan
Ilustrasi Mucikari di Serang ditangkap Polisi (doc istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, MAS menerima uang Rp300 ribu dari setiap pelanggan lalu uang itu diserahkan kepada MAR sebesar Rp200 ribu.

“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,”katanya.

Menurut Andi Kurniady, bisnis prostitusi yang dilakukan MAS ini sudah berlangsung selama sekitar 1 tahun. Motif dari bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan.

Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana tentang, seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara. 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network