Condro menjelaskan, proses penyelidikan melibatkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Satbrimobda Banten bagian radiologi dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
“Penyelidikan secara hukumnya dilakukan oleh Polda, tapi proses penyelidikannya dilakukan secara bersama-sama. Ada dari kementerian dan puslabfor," ucapnya.
Condro mengaku pihaknya belum mengetahui penyebab terjadinya dugaan pencemaran udara tersebut. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait