Dari kelima pelaku, ternyata DA adalah seorang yang sudah pernah dipenjara karena kasus narkoba. DA bertindak sebagai orang yang mencari eksekutor untuk pembunuhan bayaran dengan bayaran sebesar Rp30 juta.
"Saya dibayar Rp30 juta," kata DA.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, menyatakan bahwa DA diperintahkan oleh salah satu pelaku yang saat ini sudah menjadi narapidana.
Harryo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021 di Jalan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, saat korban berada di rumahnya.
"Ada motif dendam terhadap korban. Pelaku telah dipenjara karena kasus narkoba. Dia menyuruh orang lain untuk melakukan aksi terhadap korban, yang akhirnya terjadi pada tahun 2021," ujarnya pada Selasa (19/2/2024).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait