Melanggar Netralitas, Camat Cibeber Dikenakan Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala 1 Tahun

Mad Sari
Foto: Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

CILEGON, iNewsBanten - Pemberian sanksi disiplin sedang kepada Camat Cibeber, Sofan Maksudi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon memberi sanksi disiplin sedang kepada Camat Cibeber, Sofan Maksudi ketika informasi itu beredar di media massa.

Diketahui, pemberian sanksi itu adalah buntut dari pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Cibeber yang “mengkampanyekan” salah satu caleg dari partai Gerindra bernama Fauzi Desviandy yang merupakan anak dari Walikota Cilegon, Helldy Agustian pada Senin (1/1/2024) lalu.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (12/2/2024) lalu Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto mengaku telah menerima surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber, Sofan Maksudi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network