Melanggar Netralitas, Camat Cibeber Dikenakan Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala 1 Tahun

Mad Sari
Foto: Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat rekomendasi dari KASN tersebut terbit sejak Kamis (8/2/2024) lalu. Dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan sanksi disiplin sedang untuk ditindaklanjuti Walikota Cilegon sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi disiplin terhadap Camat Cibeber.

Terkait hal itu, setelah diberi waktu 14 hari kerja untuk membahas pelanggaran tersebut Joko mengaku saat ini pihaknya telah menyampaikan kembali hasil pembahasannya kepada KASN.

“Sudah kami sampaikan ke KASN,” katanya kepada awak media tentang pernyataan jelasnya, Selasa (27/2/2024).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network