Berdasarkan perhitungan Hisab Kriteria Al-Khairiyah, dan demi terpenuhinya syarat “masuk waktu” pada ibadah yang akan ditunaikan, dengan ini Lembaga Falak Al-Khairiyah menyampaikan Maklumat tentang penentuan awal bulan Tahun Hijriyah yang berkenaan dengan waktu ibadah, untuk dipedomani serta ditindaklanjuti oleh Warga Al-Khairiyah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait