Kasus Pengadaan Proyek Fiktif di BPBD Banten, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka

Erdi
Penasehat Hukum Panri Situmorang bersama rekan usai melaporkan bukti tambahan penipuan pengadaan laptop di BPBD Banten (ist)

SERANG, iNewsBanten - Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemprov Banten, Ayub Andi Saputra, sudah naik ke tahap penyidikan.

Dari penyidik Subdit Kamneg, Ditreskrimum Polda Banten, sudah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan pengadaan laptop pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten tahun 2023 senilai Rp 2,6 miliar.

“Kami apresiasi penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, berdasarkan gelar perkara mereka, laporan kami telah terpenuhi unsur peristiwa pidananya,” kata Kuasa hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI), Panri Situmorang saat diwawancarai di Mapolda Banten, Rabu , (17/4/2024).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network