Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar

Erdi
Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar(ist)

SERANG, iNewsBanten - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka, AW (26) dan JE (37), yang diduga melakukan penipuan proyek fiktif senilai Rp 2,5 miliar. Keduanya ditangkap di Jalan Ciumbuleuit, Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (19/03/2025).

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa sekitar bulan Juli 2024, korban diberitahu bahwa tersangka AW dan JE sedang mencari investor untuk proyek pembangunan kampus Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana di Kupang, Provinsi NTT. Korban kemudian bertemu langsung dengan tersangka di Taman Mini Indonesia Indah.

"Tersangka AW dan JE menyampaikan bahwa proyek senilai Rp 40 miliar itu akan diberikan kepada korban, dengan syarat korban memberikan uang sebesar 13% dari nilai proyek atau sekitar Rp 4,6 miliar setelah dipotong pajak. Mereka juga menjanjikan bahwa korban akan menerima uang muka pencairan sebesar 20% dari nilai proyek atau sekitar Rp 7,1 miliar." Jelasnya.
 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update