Adapun barang bukti yang diamankan adalah:
- 3 Bundle rekening Koran BCA
- 1 Bundle Fotocopy Salinan Akta
- 1 lembar Asli garansi bank jaminan senilai Rp. 2.025.035.900.
- 1 lembar Asli surat keabsahan bank garansi senilai Rp. 2.025.035.900.
- 1 lembar Asli garansi bank jaminan uang muka senilai Rp. 8.100.143.200.
- 1 lembar Asli surat keabsahan bank garansi Tanggal 25 Juni 2024 senilai Rp. 8.100.143.200.
- 1 lembar fotocopy Jaminan pelaksana senilai Rp.2.225.035.800.
Dirreskrimum Polda Banten menjelaskan bahwa tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelas Dirreskrimum Polda Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
