Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar

Erdi
Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar(ist)


Adapun barang bukti yang diamankan adalah:

- 3 Bundle rekening Koran BCA
- 1 Bundle Fotocopy Salinan Akta
- 1 lembar Asli garansi bank jaminan senilai Rp. 2.025.035.900.
- 1 lembar Asli surat keabsahan bank garansi senilai Rp. 2.025.035.900.
- 1 lembar Asli garansi bank jaminan uang muka senilai Rp. 8.100.143.200.
- 1 lembar Asli surat keabsahan bank garansi Tanggal 25 Juni 2024 senilai Rp. 8.100.143.200.
- 1 lembar fotocopy Jaminan pelaksana senilai Rp.2.225.035.800.

Dirreskrimum Polda Banten menjelaskan bahwa tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelas Dirreskrimum Polda Banten.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network