"Ada ketimpangan penguasaan lahan antara masyarakat Banten dengan pengusaha-pengusaha atau para tuan tanah besar baik swasta maupun negara itu sendiri. Otomatis Provinsi Banten harus memiliki agenda penting untuk menjalankan reforma agraria sejati dimana reforma agraria sejati ini untuk memastikan hak atas tanah atau menghapuskan ketimpangan kepemilikan tanah yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar atau negara untuk didistribusikan kepada masyarakat," tutur Raden Deden, Koordinator Agra Banten.
Raden menegaskan bahwa sebenarnya sangat jelas apa yang menjadi persoalan masyarakat Kampung Baru bahwa pertama tentang hak penguasaan tanah dan kedua bagaimana negara maupun swasta dapat memastikan tanggung jawab atas proyek pembangunan yang dilakukan oleh PT. Alam Sutera.
Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia menyampaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Kampung Baru adalah masalah yang telah terjadi hampir diseluruh wilayah Indonesia. Kemudian, ia beranggapan untuk terlebih dahulu memastikan hak kepemilikan yang dipakai pemukiman tersebut adalah miliki negara, swasta atau perseorangan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait