"Keputusan ini tidak fair (Adil). Seharusnya Majelis Hakim langsung menyatakan tanah DJHA milik Pak Sabarto Saleh, sesuai bukti kepemilikan SHM," kata Afdil kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (7/6/2024).
Pada dasarnya gugatan Atma Wijaya yang dilotarkan kepada Sabarto Saleh itu sangat tidak dasar dan legal standing.
Menurut Afdil, dalam fakta persidangan surat wasiat yang digunakan Atma Wijaya untuk menggugat Sabarto Saleh ke PN Serang cacat administrasi.
Sebab surat wasiat tersebut menggunakan materai tempel yang berlaku dari sejak tahun 2014 sedangkan surat wasiat dibuat tahun 2009. Berdasarkan bukti surat informasi dari Kementerian Keuangan Perpajakan 1 (Dirjen Pajak) dengan Nomor Surat : S-212/PJ.02/2023 kepada kuasa hukum Sabarto Saleh. Yang mana informasi pernyataan tersebut dari Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dalam surat nomor 423/VIII/2023, tanggal 22 Agustus 2023.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait