Pengadilan Negeri Serang Tolak Gugatan Atmawijaya, Terkait Kasus Sengketa Lahan DJHA

Erdi
Afdil fitri yadi kuasa hukum Sabarto Saleh (ist)

"Keputusan ini tidak fair (Adil). Seharusnya Majelis Hakim langsung menyatakan tanah DJHA milik Pak Sabarto Saleh, sesuai bukti kepemilikan SHM," kata Afdil kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (7/6/2024).

Pada dasarnya gugatan Atma Wijaya  yang dilotarkan kepada Sabarto Saleh itu sangat tidak dasar dan legal standing. 

Menurut Afdil, dalam fakta persidangan surat wasiat yang digunakan Atma Wijaya untuk menggugat Sabarto Saleh ke PN Serang cacat administrasi.

Sebab surat wasiat tersebut  menggunakan materai tempel yang berlaku dari sejak tahun 2014 sedangkan surat wasiat dibuat tahun 2009. Berdasarkan bukti surat informasi dari Kementerian Keuangan Perpajakan 1 (Dirjen Pajak) dengan Nomor Surat : S-212/PJ.02/2023 kepada kuasa hukum Sabarto Saleh. Yang mana  informasi pernyataan tersebut dari Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dalam surat nomor 423/VIII/2023, tanggal 22 Agustus 2023. 

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network