SERANG, iNewsBanten - Pengadilan Negeri (PN) Serang Tidak Menerima gugatan yang dilayangkan Atma Wijaya, anak dari pengelola Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) Kecamatan Baros.
Tidak diterimanya gugatan Atma Wijaya tertuang dalam surat putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tanggal 7 Mei 2024.
Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra menyatakan gugatan Atma Wijaya pada Sabarto Saleh tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard) dikarenakan dinilai cacat formil.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait