Pengadilan Negeri Serang Tolak Gugatan Atmawijaya, Terkait Kasus Sengketa Lahan DJHA

Erdi
Afdil fitri yadi kuasa hukum Sabarto Saleh (ist)

SERANG, iNewsBanten - Pengadilan Negeri (PN) Serang Tidak Menerima gugatan yang dilayangkan Atma Wijaya, anak dari pengelola Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) Kecamatan Baros.

Tidak diterimanya  gugatan Atma Wijaya tertuang dalam surat putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tanggal 7 Mei 2024.

Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra menyatakan  gugatan Atma Wijaya pada Sabarto Saleh tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard) dikarenakan dinilai cacat formil.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network