Karena faktanya sebelum masuk dalam pokok perkara, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan legal Standing dengan memeriksa Surat Kuasa, Berita Acara Sumpah dan Memeriksa Kartu Tanda Pengenal Advokat dari masing– masing para pihak.
Dalam persidangan para pihak telah sepakat untuk melanjutkan proses persidangan dan telah memasuki pokok perkara sampai pada tahap pembacaan putusan akhir. Bahwa apabila Gugatan Atma Wijaya dianggap cacat formil sudah seharusnya Majelis Hakim menyatakan Gugatan Atma Wijaya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard) dan proses penghentian persidangan diucapkan pada saat agenda pembacaan putusan sela.
Karena sudah memasuki dalam pokok perkara, Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tidak Tepat dan Telah Keliru, karena pertimbangan hukum tersebut telah melanggar hukum acara dan hukum pembuktian sehingga dalam pertimbangan hukumnya berakibat salah dalam amar putusannya dengan menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Eksepsi, Jawaban dan Gugatan Rekonvensi Sabarto Saleh. Karena faktanya berdasarkan bukti – bukti dan saksi – saksi di persidangan, Eksepsi, Jawaban dan Gugatan Rekonvensi dari Sabarto Saleh seharusnya dapat dikabulkan seluruhnya.
Kendati demikian, Afdil mengaku menghormati keputusan hakim. Akan tetapi pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas putusan tersebut.
"Kita menghormati putusan hakim, tetapi kita akan lakukan upaya banding," jelasnya.
Sementara Humas PN Serang Uli Purnama mengaku akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan Majelis Hakim.
"Saya pelajari dulu pertimbangannya," singkat Uli.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait