"Permasalahan ini sudah sangat tidak masuk akal dan sangat jelas penggugat berdasarkan fakta persidangan tidak memilik dasar (Legal standing)," terang Afdil.
Dalam surat wasiat tersebut tidak disebutkan secara jelas objek yang ingin dibagi dua baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan tidak ada kaitannya dengan objek yang saat ini menjadi sengketa. Karena objek tersebut dibeli oleh Sabarto saleh dengan bukti akta jual beli yang ditandaitangani oleh penjual dan pembeli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Tak hanya itu, dalam surat wasiat juga ahli waris atas nama Ajid menjadi saksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 944 KUHperdata.
Afdil juga melanjutkan, dalam fakta persidangan, Agus Juhra sebagai pemilik awal lahan yang saat ini digunakan DJHA menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli oleh Sabarto Saleh.
"Di fakta persidangan dan menurut keterangan saksi bahwa lahan berikut bangunan DJHA Baros itu milik Sabarto Saleh," jelasnya.
Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dikarenakan Gugatan terlebih dahulu didaftarkan sebelum adanya
surat kuasa merupakan suatu kekeliruan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait