Diketahui, Sabarto Saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA Baros digugat Atma Wijaya ke PN Serang menggunakan surat wasiat yang dibuat oleh almarhum H Arif pada tahun 2009.
Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi merasa keberatan karena putusan tersebut tidak adil.
Hal itu karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh tergugat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait