LEBAK, iNewsBanten - Pemerintah Kabupaten Lebak menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan melakukan pengukuhan masa jabatan perpanjangan Kepala Desa menjadi delapan tahun.
Penyerahan SK dan pengukuhan langsung di serahkan oleh PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan di dampingi sekretaris Daerah (Sekda), Dinas DPMD, dan OPD Lebak di Aula Multatuli Sekretariat Pemerintah Daerah. Selasa, (25/6/24).
"Kegiatan ini amanah undang undang no 3 tahun 2024 sebagai perubahan undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa terkait masa perpanjangan jabatan kepala desa tadi nya enam tahun menjadi delapan tahun dan surat edaran dari kementerian dalam negeri," ucap Iwan Kurniawan PJ Bupati Lebak.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait