Sebanyak 332 Kades di Lebak, Terima Surat Keputusan Perpanjangan Jabatan Menjadi Delapan Tahun

Indra Rangkas
Suasana Pengukuhan perpanjang masa jabatan Kepala Desa

LEBAK, iNewsBanten - Pemerintah Kabupaten Lebak menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan melakukan pengukuhan masa jabatan perpanjangan Kepala Desa menjadi delapan tahun.

 

Penyerahan SK dan pengukuhan langsung di serahkan oleh PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan di dampingi sekretaris Daerah (Sekda), Dinas DPMD, dan OPD Lebak di Aula Multatuli Sekretariat Pemerintah Daerah. Selasa, (25/6/24). 

 

"Kegiatan ini amanah undang undang no 3 tahun 2024 sebagai perubahan undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa terkait masa perpanjangan jabatan kepala desa tadi nya enam tahun menjadi delapan tahun dan surat edaran dari kementerian dalam negeri," ucap Iwan Kurniawan PJ Bupati Lebak.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network