JAKARTA, iNewsBanten - RUU penyiaran syarat dengan politik, ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana menyebut pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hasil dari produk politik di DPR. Berbeda dengan Dewan Pers yang merupakan lembaga independen.
Menurut Yadi, jika RUU Penyiaran memberikan kewenangan kepada KPU syarat muatan politik.
"Ketika ukurannya itu dikasih kepada KPI, maka akan jadi rezim politik kontrol," ujar Yadi dalam diskusi bertajuk 'RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Siber di Indonesia," yang diselenggarakan AMSI, di Jakarta Pusat, Kamis (04/07/2024).
Selain itu, dia mengaku khawatir jika penyelesaian sengketa pers ditangani KPI. Nantinya berakhir sanksi hukuman, bukan etik.
"Rezim pers kita itu rezim etik, bukan rezim menghukum, mencabut, bukan itu, kalau seandainya itu dilakukan, selesai, tidak akan ada lagi kemerdekaan pers," katanya.
Dia lebih sepakat RUU Penyiaran sebaiknya difokuskan terhadap penguatan terhadap aturan tentang penyiaran. Bukan malah mengancam kebebasan pers.
"Ya RUU penyiaran harus fokus terhadap peraturan-peraturan penyiaran. Mengenai parameter pengukuran konten, sub lembaga survei atau konten nah itu bagaimana. Kemudian selama ini kan di monopoli ini, kemudian yang kedua juga partisipasi publik seperti apa," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait