SERANG, iNewsBanten - Pelimpahan tersangka korupsi pembangunan breakwater atau pemecah ombak oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan tahap II, terkait breakwater di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang yakni bernama Asep Saepurohman alias AS beserta barang bukti kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Di ruang pemeriksaan Kejari Serang. Penyerahan tersebut digelar pada Rabu (3/7/2024) kemarin.
Selanjutnya, Asep ditahan di Rutan kelas IIB Serang selama 20 hari sebelum perkaranya mulai masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.
“Dalam siaran pers nya, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka AS,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait