Berkas Perkara Korupsi Breakwater di Cituis, Kejati Banten Limpahkan ke Kejari Serang

Mad Sari
Foto: Kantor Kejati Banten.

Sebelumnya, pada Senin (6/5/2024) lalu. Asep telah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati. Mantan ASN di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten itu disebut menerima gratifikasi dari seseorang berinisial P terkait paket pekerjaan breakwater.

“Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460 juta dengan tanda jadi sebesar Rp200 juta, sebelumnya, saudara P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen dari nilai proyek.” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna .

Setelah itu, P mengirimkan uang tersebut ke rekening BRI istri tersangka dengan total Rp407 juta. AS disangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tipikor karena mendapatkan gratifikasi selaku ASN.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network