Humas PT Banten Dr. Gatot Susanto, SH, MH mengatakan putusan banding sengketa lahan DJHA sudah selesai digelar Kamis, 4 Juli 2024. Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Rifai, SH, MH dalam amar putusannya membatalkan putusan PN Serang yang sebelumnya menyatakan NO.
"Betul sudah diputuskan," ujar Gatot Susanto, saat dikonfirmasi wartawan Jumat 5 Juli 2024, seraya menyampaikan poin penting amar putusan PT Banten terkait sengketa lahan DJHA.
Berikut ini amar putusan lengkap Majelis Hakim PT Banten yang diketuai Ahmad Rifai, SH, MH dengan dua anggota hakim tinggi, Kusriyanto SH, MH dan Lendriyati Janis, SH, MH.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait