TOK! Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA

Esa Budaya
Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA dan Perintahkan Eksekusi Pengosongan (ist)

Humas PT Banten Dr. Gatot Susanto, SH, MH mengatakan putusan banding sengketa lahan DJHA sudah selesai digelar Kamis, 4 Juli 2024. Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Rifai, SH, MH dalam amar putusannya membatalkan putusan PN Serang yang sebelumnya menyatakan NO.

"Betul sudah diputuskan," ujar Gatot Susanto, saat dikonfirmasi wartawan Jumat 5 Juli 2024, seraya menyampaikan poin penting amar putusan PT Banten terkait sengketa lahan DJHA. 

Berikut ini amar putusan lengkap Majelis Hakim  PT Banten yang diketuai Ahmad Rifai, SH, MH dengan dua anggota hakim tinggi, Kusriyanto SH, MH dan Lendriyati Janis, SH, MH.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network