"Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SHM No: 112/Panyirapan dan AJB No: 129/2005 atas nama Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I," demikian kutipan amar putusan yang digelar, Kamis 4 Juli 2024 di PT Banten.
Poin lainnya menegaskan lahan dan bangunan itu sah milik Sabarto Saleh dan meminta siapapun yang menguasai lahan itu agar dengan sukarela meninggalkan atau mengosongkan lahan tersebut. Jika hal itu tak diindahkan, maka ancaman denda harian pun akan menjadi akibat yang wajib ditanggung.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait