TOK! Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA

Esa Budaya
Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA dan Perintahkan Eksekusi Pengosongan (ist)

"Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SHM No: 112/Panyirapan dan AJB No: 129/2005 atas nama Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I," demikian kutipan amar putusan yang digelar, Kamis 4 Juli 2024 di PT Banten.

Poin lainnya menegaskan lahan dan bangunan itu sah milik Sabarto Saleh dan meminta siapapun yang menguasai lahan itu agar dengan sukarela meninggalkan atau mengosongkan lahan tersebut. Jika hal itu tak diindahkan, maka ancaman denda harian pun akan menjadi akibat yang wajib ditanggung.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network