SERANG, iNewsBanten - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan Lahan dan Kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Blok Kopra Desa Panyirapan, Kecamatan Baros sah dan berkekuatan hukum tetap sebagai milik Sabarto Saleh.
Hal itu tertuang dalam putusan PT Banten No.122/PDT/2024/PT.BTN, tertanggal 4 Juli 2024. Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Rifai, SH, MH dan beranggotakan dua Hakim Tinggi Kusriyanto SH, MH dan Lendriyati Janis, SH, MH, secara tegas menolak gugatan Atmawijaya.
Majelis Hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait