TOK! Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA

Esa Budaya
Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA dan Perintahkan Eksekusi Pengosongan (ist)

SERANG, iNewsBanten - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan Lahan dan Kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Blok Kopra Desa Panyirapan, Kecamatan Baros sah dan berkekuatan hukum tetap sebagai milik Sabarto Saleh

Hal itu tertuang dalam putusan PT Banten No.122/PDT/2024/PT.BTN, tertanggal 4 Juli 2024. Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Rifai, SH, MH dan beranggotakan dua Hakim Tinggi Kusriyanto SH, MH dan Lendriyati Janis, SH, MH, secara tegas menolak gugatan Atmawijaya. 

Majelis Hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding. 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network