Kakek di Lebak Banten Digelandang Polisi Gegara Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Mad Sari
Foto: ilustrasi.

Lebih lanjut, tersangka kaget dan membuka pintu kamar. Melihat pintu kamar terbuka korban pun lalu keluar dan menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Korban yang memijat tersangka kemudian dicabuli oleh tersangka. “Setelah melakukan pencabulan pintu kamar pun digedor oleh kakak korban,” ujar Engkus, Sabtu (24/8/2024).

Terrsangka yang panik pun lalu kabur dan dikejar oleh warga dan keluarga korban. Tersangka akhirnya ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada Polsek Bayah, imbuhnya.

Proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Lebak. Saat ini tersangka sudah berada di Polsek Bayah untuk dimintai keterangan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 76e Junto pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network